BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembangunan pertanian
tidak terlepas dari peranan penyuluhan pertanian, dimana penyuluhan mempunyai
peranan yang sangat besar dalam mentransfer teknologi dan informasi kepada
pelaku utama dan pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
di sektor pertanian,
Tanpa perubahan teknologi atau transfer teknologi dan informasi maka
pertumbuhan ekonomi hanya mampu meningkatkan level produksi di sekitar fungsi
produksi.
Untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi yang cukup besar di sektor pertanian, pemerintah telah
melakukan kebijakan di sektor pertanian. Salah satu kebijakan pemerintah adalah
Kebijakan Pemantapan Sistim Penyuluhan, yang di harapkan akan dapat mempercepat
transfer teknologi dan informasi kepada sasaran penyuluhan.
Penyuluhan pertanian dalam
hal ini diartikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai
upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup (UU RI No.16 Tahun 2006).
Merujuk pada pengertian
diatas maka penyuluh pertanian dituntut untuk tidak hanya menguasai teknik
penyuluhan saja tetapi juga harus memiliki kompetensiprofesi penyuluh seperti
yang tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
penyuluh pertanian. Prinsip profesi penyuluh pertanian yang harus dimiliki oleh
seorang penyuluh pertanian adalah :
1)
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2)
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu penyuluhan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak
mulia.
3)
Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugasnya.
4)
Memiliki
kompetensi yang di perlukan sesuai dengan bidang tugas.
5)
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesian
6)
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan.
7)
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian.
Sehubungan dengan tuntutan
tersebut diatas, maka Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang,
sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi milik Kementrian Pertanian yang
bertugas menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan profil lulusan dengan
kompetensi profesi penyuluh pertanian. Sistem pembelajaran yang di terapkan
adalah dengan menggunakan In and Out
Campus Learning System, agar mahasiswa memiliki waktu yang cukup untuk
mengasah kompetensinya melalui proses pembelajaran dalam kondisi nyata di
lapangan.
Kegiatan yang akan di
laksanakan dalam Praktik Kerja Kompetensi Penyuluh Pertanian (PK2P2) I adalah
Identifikasi potensi wilayah dan agroekosistem serta penyusunan programa
penyuluhan pertanian desa. Dari hasil pengumpulan dan pengolahan data potensi
wilayah diharapkan dapat memberi rekomendasi dalam membantu memecahkan masalah
yang dihadapi oleh petani di wilayah tersebut. Selain itu dapat pula merumuskan
alternative rekomendasi pola pengembangan usahatani.
Pengumpulan
dan pengolahan data potensi wilayah mutlak di perlukan, dimana nantinya akan
digunakan sebagai dasar penyusunan programa penyuluhan pertanian dengan materi,
metode dan media penyuluhan yang tepat sehingga pelaksanaan penyuluhan dalam
rangka peningkatan kesejahteraan petani dapat berjalan secara efektif dan
efisien.
1.2 Tujuan
1.2.1
Tujuan umum adalah :
1)
Mahasiswa dapat mengimplementasikan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang di peroleh
selama mengikuti pembelajaran di smester sebelumnya.
2) Membentuk sikap mental ilmiah
mahasiswa dalam memecahkan masalah-masalah yang ada pada masyarakat tani
melalui kegiatan penyuluhan pertanian.
1.2.2
Tujuan khusus adalah :
1)
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan
mahasiswa dalam melaksanakan identifikasi potensi wilayah dan agroekosistem
2)
Meningkatkan
kemampuan mahasiswa dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian desa.
3)
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan
mahasiswa dalam penysunan rancangan penyuluhan pertanian.
4)
Meningkatkan
kemampuan mahasiswa dalam pemberdayaan dan pembelajaran petani dan kelompok
tani.
5)
Mahasiswa
mampu menyusun perencanaan penyuluhan
partisipatif mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan pertanian.
6)
Mahasiswa
dapat membuat konsep pengembangan agribisnis diwilayah melalui pertimbangan aspek
potensi sosial
ekonomi masyarakat.
1.3
Manfaat
1.3.1
Manfaat bagi mahasiswa adalah
:
1)
Mahasiswa
dapat berlatih melakukan tugas kerja penyuluhan dalam pemberdayaan masyarakat
petani.
2)
Mahasiswa
dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta, pengusaha tani
dan stakeholder lain.
3)
Mahasiswa
dapat berlatih dalam bermasyarakat dengan kondisi sosiokultur yang berbeda.
1.3.2
Manfaat bagi pihak terkait adalah :
1)
Mengenal
STPP sebagai penyelenggara program pendidikan D IV Penyuluhan Pertanian’
2)
Membantu
menyelesaikan tugas/pekerjaan rutin terkait dengan penyuluhan pertanian yang
dilakukan instansi, pengusaha dan petani.
3)
Menciptakan
kerja sama yang baik dan saling menguntungkan dibidang penelitian maupun
pemberdayaan SDM pertanian.
1.3.3
Manfaat bagi STPP Malang adalah :
1)
Dihasilkannya
SDM Penyuluh Pertanian Ahli yang memiliki integritas moral, professional,
inovatif, kredibel dan berwawasan global serta memiliki etos kerja yang tinggi dalam
membangun system penyuluhan pertanian.
2)
Dapat
melaksanakan tanggung jawab STPP Malang dalam rangka menyebarluaskan inovasi
kepada pelaku utama dan pelaku usaha di daerah asal/wilayah kerja mahasiswa.
3)
Meningkatkan
eksistensi STPP Malang sebagai lembaga pendidikan penyuluhan pertanian.
4)
Meningkatkan
kerjasama STPP Malang dengan instansi maupun stakeholder lainnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Identifikasi Potensi Wilayah
2.1.1 Pengertian Identifikasi Potensi Wilayah
Identifikasi potensi wilayah dilakukan untuk memperoleh data keadaan
wilayah agroekosistem meliputi fisik, keadaan sosial, keadaan ekonomi dan
potensi pendukung dari monografi desa/ kecamatan/ BPP atau dari sumber- sumber
lain yang relevan dengan data primer yang diperoleh dari lapangan, petani dan
dari masyarakat. Identifikasi dilakukan dengan cara:
1)
Identifikasi data sekunder dengan cara mengumpul seluruh
data agroekosistem, data monografi desa/ kecamatan/ BPP dan lain- lain.
2)
Identifikasi data primer menggunakan teknik
agroekosistem, dengan pendekatan pertisipatif dan wawancara semi terstruktur
menggunakan teknik PRA.
3)
Penempatan impar point. Dengan menggunakan analisis
masalah dan pengebab masalah, penetapan prioritas dan menetapkan faktor
penentu.
Hasil identifikasi disusun dalam laporan yang
menggambarkan keadaan, prioritas masalah dan faktor pengebab masalah, faktor
penentu kebutuhan penyesuaian masalah dalam bentuk Rencana Definitif Kgiatan Kelompok (RDKK) dalam kebutuhan
pelayanan/ fasilitasi kelompok. Gambaran tentang keadaan wilayah, kehidupan,
kebiasaan, kecendrungan, kebutuhan, aspirasi, potensi dan masalah masyarakat
suatu desa dikatakan sebagai potensi yang dimiliki. Peta desa disusun melalui
pengalaman belajar bersama yang intesif, singkat dan interktif. Potensi ekonomi
desa merujuk pada komuditas dan kegiatan ekonomi yang dimiliki nilai srategis
yang penting yang dilakukan penduduk setempat. Sedangkan potensi ekonomi
merujuk pada sasaran ekonomi (dalam bentuk fisik) yang teridentifikasi disetiap
desa dan kelurahan yang semuanya dapat dirangkum dalam peta potensi desa (
Wahyuti, 2008).
2.1.2
Tahapan
identifikasi potensi wilayah.
1)
Identifikasi data sekunder dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh data potensi-potensi wilayah dan agroekosistem yang
berasal dari data monografi desa/ kecamatan/ BPP dan lain-lain.
2)
Identifikasi data primer menggunakan pendekatan
partisipatif dan wawancara semi terstruktur menggunakan modifikasi teknik PRA.
3)
Merumuskan dan menetapkan potensi wilayah dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
4)
Penyusunan laporan.
2.1.3
Pengertian Participatory
Rural Appraisal (PRA)
Participatori Rural Appraisal (PRA) diterjemahkan secara
halafia sebagai penilaian/ pengkajian/ penelitian desa secara partisipatif.
Dengan demikian metode PRA diartikan dengan cara menggunakan dalam melakukan
kajian untuk memahami keadaan atau kondisi desa dengan melibatkan partisipasi
masyarakat. Namun dengan adanya perkembangan PRA itu sendiri yang sangat
pesatdan pentingnya fungsi pembelajaran mengenai kondisi dan kehidupan pedesaan
dari, dan oleh masyarakat desa sendiri dengan catatan:
1)
Pengertian” Belajar” ini luas, meliputi kegiatan
menganalisis perencanan dan bertindak.
2)
PRA lebih cocok disebut sekumpulan metode (jamak) bukan
hanya metoda tunggal
3)
PRA memiliki teknik- teknik dan intrumen- intrumen yang
bisa kita pilih. Sifatnya selalu terbuka untuk menerima cara- cara dan metode-
metode yang baru di anggap cocok.
Dengan demikian definisi PRA disepakati sebagai
sekumpulan pendekatan dan metoda- metoda yang mendorong masyarakat perdesaan
untuk turut serta meningkatkan dan menganalisis pengetahuan mereka (masyarakat
tersebut) mengenai hidup dan kondisi mereka itu sendiri, agar mereka dapat
membuat rencana dan tindakan untuk memberbaiki kehidupannya.
2.1.3.1
Tujuan PRA
Metode
pendekatan PRA dikembangkan dengan tujuan:
1)
Tujuan praktis (jangka pendek): menyelenggarakan
kegiatan bersama masyarakat, untuk mengupayahkan penuhan kebutuhan praktis dan
peningkatan kesejatraan masyarakat sekaligus sebagai sarana pembelajaran.
2)
Tujuan strategis (jangka panjang) adalah mebawa visi
sebagaimana dikemukakan itu, yaitu
mencapai pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pendekatan pembelajaran (
Wahyuti, 2008).
2.1.3.2 Prinsip-Prinsip PRA
1)
Prinsip mengutamakan yang terabaikan (keberpihakan).
Ditujukan agar masyarakat yang terabaikan mendapat kesempatan untuk
memiliki peran dan mendapat manfaat dalam kegiatan program pembangunan.
2)
Prinsip pemberdayaan (Penguatan) masyarakat.
Ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan orang lain.
3)
Prinsip masyarakat sebagai pelaku, orang luar sebagai fasilitator.
Ditujukan untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat kegiatan pembangunan
dan bukan sebagai obyek.
4)
Prinsip saling belajar dan menghargai perbedaan.
Ditujukan untuk melahirkan sesuatu yang lebih baik dari proses pertukaran
pengalaman dan pengetahuan masyarakat dengan pengetahuan dari luar.
5)
Prinsip santai dan informal.
Ditujukan untuk menimbulkan hubungan yang akrab sehingga kegiatan bersifat
luwes, terbuka, tidak memaksa dan informatif.
6)
Prinsip triangulasi.
Ditujukan untuk mencari titik temu dari keanekaragaman disiplin ilmu dan
pengalaman, keragaman sumber informasi dan keragaman teknik yang digunakan.
7)
Prinsip mengoptimalkan Hasil.
Ditujukan untuk mencari informasi yang benar-benar akurat dalam upaya
pencapaian tujuan.
8)
Prinsip orientasi praktis.
Ditujukan untuk optimalisasi pengembangan kegiatan yang dikembangkan
bersama masyarakat.
9)
Prinsip berkelanjutan dan selang waktu.
Ditujukan untuk mengantisipasi dan menyesuaikan perkembangan masyarakat.
10)
Prinsip belajar dari kesalahan.
Ditujukan untuk melakukan penerapan yang sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuan.
11)
Prinsip terbuka.
Ditujukan untuk mengembangkan teknik sesuai dengan keadaan sebenarnya dan
sesuai dengan kebutuhan setempat.
2.1.3.3 Unsur–Unsur Metoda PRA
1)
Proses Belajar
Dengan berbagai pengetahuan dan pengalaman peserta belajar, diharapkan
saling bertukar pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki masing-masing.
2)
Alat Belajar
Alat belajar PRA menyangkut didalamnya metode, teknik dan peralatan PRA.
Metode PRA bermanfaat bagi banyak tujuan, antara lain untuk mengumpulkan data
dan informasi, menganalisis informasi, mengumpulkan dan menganalisis data dan
dapat juga untuk berkomunikasi.
3)
Hasil Belajar atau Output Belajar
Hasil belajar yang diharapkan yaitu tercapainya tujuan jangka pendek yaitu
rencana program serta tercapainya tujuan jangka panjang yaitu tercapainya
kearah pemberdayaan masyarakat yang sekaligus perubahan sosial.
2.2
Programa Penyuluhan Pertanian
2.2.1 Pengertian Programa penyuluhan
Pelaksanan penyuluhan pertanian dilakukan harus sesuai dengan programa
penyuluhan prtanian. Programa penyuluhan pertanian dimaksudkan untuk memberi
arah, pedoman, dan alat pengendali pencapai tujuan pengelenggara penyuluhan pertanian.
Program pertanian terdiri dari program penyuluhan pertanian desa, program
pertanian kecamatan, program penyuluhan pertanian kabupaten atau kota, program
penyuluhan pertanian propinsi dan program penyuluhan pertanian nasional. Secara
umum pada pasar 22 ayat (1) dan (2) UU. SP3K.2006 mengatakan : ayat (1) program
penyuluhan pertanian disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan pertanian
yang mengcakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya untuk mengfasilitasi
kegiatan penyuluhan pertanian dan (2) Programa penyuluhan pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus terukur, realistis, demokratis, dan bertanggung
jawab. Dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian dilakukan dengan menggunakan
pendekatan partisipatif dan melalui mekanisme kerja dan metode yang disusaikan
dengan kebutuhan dan kondisi petani serta pelaku usaha pertanian.
Program penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis
untuk memberi arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan
penyuluhan ( permental, No25.2009).
2.2.2
Tujuan Programa Penyuluhan
1)
Menyediakan
acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelanggara.
2)
Memberikan
acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan
pertanian.
3)
Menyediakan
bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum
musrenbangtan tahun berikutnya.
2.2.3
Prinsip-Prinsip Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Penyusunan programa
penyuluhan tersebut harus memenuhi syarat yaitu: harus terukur, realistis, bermanfaat, dapat dilaksanakan serta
dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis dan bertanggung
gugat (Anonim, 2006).
1)
Terukur: programa yang disusun dapat diukur
keberhasilannya
2)
Realistis: progarama yang disusun sesuai dengan
keadaan/kenyataan sebenarnya
3)
Bermanfaat: programa penyuluhan harus memberikan
nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku untuk
meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan
pelaku.
4)
Dapat dilaksanakan: bahwa programa penyuluhan dapat
dilaksanakan oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai
tujuan.
5)
Partisipatif: penyusunan programa penyuluhan
pertanian disusun secara partisipatif dengan melibatkan pihak luar yang terkait
dengan pembangunan pertanian secara bersama-sama pelaku utama dan pelaku usaha
serta penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
6)
Terpadu: bahwa programa penyuluhan yang
disusun dengan memperhatikan program penyuluhan kecamatan, kabupaten, provinsi,
dan nasional dengan berdasar kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
7)
Transparan: programa penyuluhan diselenggarakan
dengan saling menghormati pendapat antara penyuluh, pemerintah, dan pelaku
utama serta pelaku usaha.
8)
Bertanggung gugat: bahwa evaluasi programa penyuluhan
dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilaksanakan dengan
perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai,
rasional, dan kegiatannya dijadwalkan.
2.2.4 Unsur-Unsur
Programa Penyuluhan
Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai
potensi, produktifitas danlingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat
kemampuan petani dan pelaku dalam usahanya diwilayah (desa/kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional). Pada saat akan disusunnya
programa penyuluhan pertanian dengan penjelasan sebagai berikut:
1)
Potensi usaha menggambarkan peluang usaha dari hulu
sampai hilir yang prospektif untuk dikembangkan sesuai dengan peluang pasar,
kondisi agroekosistim setempat, sumberdaya dan teknologi yang tersedia untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
2)
Produktifitas usaha menggambarkan perolehan hasil usaha
persatuan unit usaha saat ini (faktual maupun potensi perolehan hasil usaha
yang dapat dicapai untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama
dan pelaku usaha.
3)
Lingkungan
usaha menggambarkan kondisi ketersediaan sarana dan prasarana usaha (agroinput,
pasca panen, pengolahan distribusi dan pemasaran) serta kebijakan yang
mempengaruhi usaha pelaku utama dan pelaku usaha.
4)
Perilaku
berupa kemampuan (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) pelaku utama dan pelaku
usaha dalam penerapan teknologi usaha (teknologi usaha hulu, usaha tani dan
teknologi usaha hilir).
5)
Kebutuhan
pelaku utama dan pelaku usaha menggambarkan keperluan akan perlindungan,
kepastian, epuasan yang dapat menjamin terwujudnya keberhasilan melaksanakan
kegiatan usaha pertanian untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi
pelaku utama dan pelaku usaha.
2.3
Penyusunan Rencana Kegiatan (Demcar)
Demcar adalah metode dan teknik penyuluhan pertanian merupakan cara dan
prosedur yang dilakukan oleh seorang agen pembaharu/ penyuluh dibidang
pertanian,yang bertujuan untuk membantu mengubah perilaku petani ke arah yang
lebih baik. Metode dan teknik penyuluhan pertanian akan efektif apabila digunakan
atau ditetapkan secara tepat.
1)
Tahapan
penyusunan rencana kegiatan (demonstrasi cara):
2)
Menetapkan
materi penyuluhan untuk demonstrasi
3)
Menetapkan
jadwal kegiatan penyuluhan
4)
Menetapkan
peserta penyuluhan
5)
Menetapkan
media penyuluhan
6)
Mengevaluasi
rencana kegiatan menyuluh
BAB III
METODOLOGI
3.1 Tempat dan Waktu
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) I dilaksanakan didesa Hu’u kecamatan
Hu’u Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat yang dimulai pada tanggal 23
April sampai 24 Agustus 2012.
3.1.1
Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang digunakan dalam penyusunan programa desa antara lain:
1)
Spidol
2)
Pensil
3)
Kertas koran
4)
Kater/gunting
5)
Lakban
6)
Hvs
7)
Kamera
3.2 Metode pelaksanaan
3.2.1 Identifikasi Potensi Wilayah dan Agroekosistem
Langkah kerja yang perlu dilakukan dalam identifikasi potensi wilayah adalah dengan tahapan sebagai
berikut:
1)
Menyiapkan alat dan bahan identifikasi potensi wilayah
sesuai dengan kebutuhan.
2)
Memilih dan memahami intrumen identifikasi potensi
wilayah
3)
Mengumpulkan data sekunder dan sumber yang relevan.
4)
Mengumpulkan data primer potensi wilayah melalui
wawancara dan observasi.
5)
Merekap data sesuai format dalam pedoman identifikasi
potensi wilayah.
6)
Menganalisis data potensi wilayah secara deskriptif
kualitatif.
7)
Merumuskan dan menetapkan potensi wilayah hasil analisis.
8)
Menyusun hasil identifikasi potensi wilayah dalam bentuk
laporan.
3.2.2
Penyusunan
Programa Penyuluhan Pertanian Desa
Langkah kerja yang dilakukan dalam penyusunan programa adalah:
1)
Merumuskan keadaan
2)
Mengajikan hasil analisis perumusan keadaan.
3)
Menyusun rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana
definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
4)
Menetapkan tujuan.
5)
Menetapkan faktor- faktor masalah.
6)
Menetapkan masalah dengan teknik pemeringkatan.
7)
Melakukan pertemuan dengan model FGD atau rembuk tani.
8)
Mengisi matriks programa penyuluhan pertanian.
9)
Membuat lembar pengesahan.
10) Membuat
laporan penyusunan programa penyuluhan pertanian.
3.2.3
Rancangan
Penyuluhan
Langkah-
langkah yang perlu dilakukan dalam penyusunan
rancangan penyuluhan adalah :
1)
Menetapkan salah satu dari beberapa prioritas masalah
yang harus diselesaikan berdasarkan matriks yang harus disusun dalam programa
penyuluhan pertanian desa.
2)
Menetapkan sasaran penyuluhan (didasarkan pada kebutuhan
sasaran dalam programa penyuluhan pertanian).
3)
Penetapan tujuan.
4)
Menentukan materi penyuluhan (berdasarkan pada kebutuhan sasaran dalam programa penyuluhan
pertanian)yang terdiri dari:
a.
Mengumpulkan bahan untuk menyusun materi penyuluhan.
b.
Mengambil keputusan dalam memilih materi penyuluhan.
c.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk tulisan.
d.
Membuat lembaran persiapan menyuluh (LPM).
5)
Menentukan metode penyuluhan (berdasarkan pada kebutuhan
sasaran dalam programa penyuluhan
pertanian) dengan langkah- langkah:
a.
Memilih metode penyuluhan Sesuai dengan tujuan
penyuluhan, karakteristik sasaran dan
sifat materi.
b.
Menyiapkan materi, media/ alat bantu penyuluhan yang lain.
c.
Menyusun rencana analisis efektifitas metode penyuluhan.
6)
Membuat media penyuluhan (berdasarkan pada kebutuhan sasaran dalam programa penyuluhan pertanian).
7)
Menyusun perangkat evaluasi (evaluasi materi, evaluasi
metode, evaluasi
media, evaluasi
proses penyuluhan serta evaluasi hasil penyuluhan pertanian).
8)
Evaluasi penyuluhan pertanian.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim, 2010. Pokok-pokok pikiran pemantapan
sistim penyuluhan di JawaTimur.
Malang
Ismulhadi, 2012. Modul Praktek Kerja Lapangan I. Sekolah Tinggi Penyuluhan Malang.
Martaamidjaja,
2000. Pedoman umum perencanaan pertisipatif penyuluhanpertanian.
Jakarta, Departemen Pertanian.
Rustandi,Y.2011. Buku Ajar Media Penyuluhan Pertanian.
Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian
Malang.
Setiana,
2005. Teknik penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat. Gahlia
Indonesia. Bogor.
Wahjuti,
2007. Metodologi penyuluhan partisipatif. Malang. STPP Malang.
Udrayana,S.B.,Ismulhadi,Windari,W.,Rustadi,Y.,Yuliasih,S.,Sjechnadarfuddin,
2012. Bahan Ajar Metode Penyuluhan Pertanian. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar