Jumat, 29 Agustus 2014

Propposal PKL I. Alluis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan pertanian tidak terlepas dari peranan penyuluhan pertanian, dimana penyuluhan mempunyai peranan yang sangat besar dalam mentransfer teknologi dan informasi kepada pelaku utama dan pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian, Tanpa perubahan teknologi atau transfer teknologi dan informasi maka pertumbuhan ekonomi hanya mampu meningkatkan level produksi di sekitar fungsi produksi.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup besar di sektor pertanian, pemerintah telah melakukan kebijakan di sektor pertanian. Salah satu kebijakan pemerintah adalah Kebijakan Pemantapan Sistim Penyuluhan, yang di harapkan akan dapat mempercepat transfer teknologi dan informasi kepada sasaran penyuluhan.
Penyuluhan pertanian dalam hal ini diartikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (UU RI No.16 Tahun 2006).
Merujuk pada pengertian diatas maka penyuluh pertanian dituntut untuk tidak hanya menguasai teknik penyuluhan saja tetapi juga harus memiliki kompetensiprofesi penyuluh seperti yang tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) penyuluh pertanian. Prinsip profesi penyuluh pertanian yang harus dimiliki oleh seorang penyuluh pertanian adalah :
1)    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2)    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu penyuluhan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
3)    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
4)    Memiliki kompetensi yang di perlukan sesuai dengan bidang tugas.
5)    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesian
6)    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan.
7)    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian.
Sehubungan dengan tuntutan tersebut diatas, maka Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang, sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi milik Kementrian Pertanian yang bertugas menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan profil lulusan dengan kompetensi profesi penyuluh pertanian. Sistem pembelajaran yang di terapkan adalah dengan menggunakan In and Out Campus Learning System, agar mahasiswa memiliki waktu yang cukup untuk mengasah kompetensinya melalui proses pembelajaran dalam kondisi nyata di lapangan.
Kegiatan yang akan di laksanakan dalam Praktik Kerja Kompetensi Penyuluh Pertanian (PK2P2) I adalah Identifikasi potensi wilayah dan agroekosistem serta penyusunan programa penyuluhan pertanian desa. Dari hasil pengumpulan dan pengolahan data potensi wilayah diharapkan dapat memberi rekomendasi dalam membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh petani di wilayah tersebut. Selain itu dapat pula merumuskan alternative rekomendasi pola pengembangan usahatani.
Pengumpulan dan pengolahan data potensi wilayah mutlak di perlukan, dimana nantinya akan digunakan sebagai dasar penyusunan programa penyuluhan pertanian dengan materi, metode dan media penyuluhan yang tepat sehingga pelaksanaan penyuluhan dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani dapat berjalan secara efektif dan efisien.
1.2 Tujuan
1.2.1 Tujuan umum adalah :
1)    Mahasiswa dapat mengimplementasikan pengetahuan,   keterampilan dan sikap yang di peroleh selama mengikuti pembelajaran di smester sebelumnya.
2)    Membentuk sikap mental ilmiah mahasiswa dalam memecahkan masalah-masalah yang ada pada masyarakat tani melalui kegiatan penyuluhan pertanian.


1.2.2 Tujuan khusus adalah :
1)    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam melaksanakan identifikasi potensi wilayah dan agroekosistem
2)    Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian desa.
3)    Meningkatkan kemampuan dan keterampilan mahasiswa dalam penysunan rancangan penyuluhan pertanian.
4)    Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam pemberdayaan dan pembelajaran petani dan kelompok tani.
5)    Mahasiswa mampu menyusun perencanaan penyuluhan   partisipatif mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan pertanian.
6)    Mahasiswa dapat membuat konsep pengembangan agribisnis diwilayah melalui pertimbangan aspek potensi sosial ekonomi masyarakat.
1.3 Manfaat
1.3.1 Manfaat bagi mahasiswa adalah :
1)    Mahasiswa dapat berlatih melakukan tugas kerja penyuluhan dalam pemberdayaan masyarakat petani.
2)    Mahasiswa dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta, pengusaha tani dan stakeholder lain.
3)    Mahasiswa dapat berlatih dalam bermasyarakat dengan kondisi sosiokultur yang berbeda.
1.3.2 Manfaat bagi pihak terkait adalah :
1)    Mengenal STPP sebagai penyelenggara program pendidikan D IV Penyuluhan Pertanian’
2)    Membantu menyelesaikan tugas/pekerjaan rutin terkait dengan penyuluhan pertanian yang dilakukan instansi, pengusaha dan petani.
3)    Menciptakan kerja sama yang baik dan saling menguntungkan dibidang penelitian maupun pemberdayaan SDM pertanian.




1.3.3 Manfaat bagi STPP Malang adalah :
1)    Dihasilkannya SDM Penyuluh Pertanian Ahli yang memiliki integritas moral, professional, inovatif, kredibel dan berwawasan global serta memiliki etos kerja yang tinggi dalam membangun system penyuluhan pertanian.
2)    Dapat melaksanakan tanggung jawab STPP Malang dalam rangka menyebarluaskan inovasi kepada pelaku utama dan pelaku usaha di daerah asal/wilayah kerja mahasiswa.
3)    Meningkatkan eksistensi STPP Malang sebagai lembaga pendidikan penyuluhan pertanian.
4)    Meningkatkan kerjasama STPP Malang dengan instansi maupun stakeholder lainnya.
























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Identifikasi Potensi Wilayah
2.1.1 Pengertian Identifikasi Potensi Wilayah
Identifikasi potensi wilayah dilakukan untuk memperoleh data keadaan wilayah agroekosistem meliputi fisik, keadaan sosial, keadaan ekonomi dan potensi pendukung dari monografi desa/ kecamatan/ BPP atau dari sumber- sumber lain yang relevan dengan data primer yang diperoleh dari lapangan, petani dan dari masyarakat. Identifikasi dilakukan dengan cara:
1)    Identifikasi data sekunder dengan cara mengumpul seluruh data agroekosistem, data monografi desa/ kecamatan/ BPP dan lain- lain.
2)    Identifikasi data primer menggunakan teknik agroekosistem, dengan pendekatan pertisipatif dan wawancara semi terstruktur menggunakan teknik PRA.
3)    Penempatan impar point. Dengan menggunakan analisis masalah dan pengebab masalah, penetapan prioritas dan menetapkan faktor penentu.
Hasil identifikasi disusun dalam laporan yang menggambarkan keadaan, prioritas masalah dan faktor pengebab masalah, faktor penentu kebutuhan penyesuaian masalah dalam bentuk  Rencana Definitif  Kgiatan Kelompok (RDKK) dalam kebutuhan pelayanan/ fasilitasi kelompok. Gambaran tentang keadaan wilayah, kehidupan, kebiasaan, kecendrungan, kebutuhan, aspirasi, potensi dan masalah masyarakat suatu desa dikatakan sebagai potensi yang dimiliki. Peta desa disusun melalui pengalaman belajar bersama yang intesif, singkat dan interktif. Potensi ekonomi desa merujuk pada komuditas dan kegiatan ekonomi yang dimiliki nilai srategis yang penting yang dilakukan penduduk setempat. Sedangkan potensi ekonomi merujuk pada sasaran ekonomi (dalam bentuk fisik) yang teridentifikasi disetiap desa dan kelurahan yang semuanya dapat dirangkum dalam peta potensi desa ( Wahyuti, 2008).
2.1.2 Tahapan identifikasi potensi wilayah.
1)    Identifikasi data sekunder dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh data potensi-potensi wilayah dan agroekosistem yang berasal dari data monografi desa/ kecamatan/ BPP dan lain-lain.
2)    Identifikasi data primer menggunakan pendekatan partisipatif dan wawancara semi terstruktur menggunakan modifikasi teknik PRA.
3)    Merumuskan dan menetapkan potensi wilayah dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
4)    Penyusunan laporan.
2.1.3 Pengertian Participatory Rural Appraisal (PRA)
Participatori Rural Appraisal (PRA) diterjemahkan secara halafia sebagai penilaian/ pengkajian/ penelitian desa secara partisipatif. Dengan demikian metode PRA diartikan dengan cara menggunakan dalam melakukan kajian untuk memahami keadaan atau kondisi desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun dengan adanya perkembangan PRA itu sendiri yang sangat pesatdan pentingnya fungsi pembelajaran mengenai kondisi dan kehidupan pedesaan dari, dan oleh masyarakat desa sendiri dengan catatan:
1)    Pengertian” Belajar” ini luas, meliputi kegiatan menganalisis perencanan dan bertindak.
2)    PRA lebih cocok disebut sekumpulan metode (jamak) bukan hanya metoda tunggal
3)    PRA memiliki teknik- teknik dan intrumen- intrumen yang bisa kita pilih. Sifatnya selalu terbuka untuk menerima cara- cara dan metode- metode yang baru di anggap cocok.
Dengan demikian definisi PRA disepakati sebagai sekumpulan pendekatan dan metoda- metoda yang mendorong masyarakat perdesaan untuk turut serta meningkatkan dan menganalisis pengetahuan mereka (masyarakat tersebut) mengenai hidup dan kondisi mereka itu sendiri, agar mereka dapat membuat rencana dan tindakan untuk memberbaiki kehidupannya.



2.1.3.1 Tujuan PRA
Metode pendekatan PRA dikembangkan dengan tujuan:
1)    Tujuan praktis (jangka pendek): menyelenggarakan kegiatan bersama masyarakat, untuk mengupayahkan penuhan kebutuhan praktis dan peningkatan kesejatraan masyarakat sekaligus sebagai sarana pembelajaran.
2)    Tujuan strategis (jangka panjang) adalah mebawa visi sebagaimana  dikemukakan itu, yaitu mencapai pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pendekatan pembelajaran ( Wahyuti, 2008).
2.1.3.2  Prinsip-Prinsip PRA
1)    Prinsip mengutamakan yang terabaikan (keberpihakan).
Ditujukan agar masyarakat yang terabaikan mendapat kesempatan untuk memiliki peran dan mendapat manfaat dalam kegiatan program pembangunan.
2)    Prinsip pemberdayaan (Penguatan) masyarakat.
Ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan orang lain.
3)    Prinsip masyarakat sebagai pelaku, orang luar sebagai fasilitator.
Ditujukan untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat kegiatan pembangunan dan bukan sebagai obyek.
4)    Prinsip saling belajar dan menghargai perbedaan.
Ditujukan untuk melahirkan sesuatu yang lebih baik dari proses pertukaran pengalaman dan pengetahuan masyarakat dengan pengetahuan dari luar.
5)    Prinsip santai dan informal.
Ditujukan untuk menimbulkan hubungan yang akrab sehingga kegiatan bersifat luwes, terbuka, tidak memaksa dan informatif.
6)    Prinsip triangulasi.
Ditujukan untuk mencari titik temu dari keanekaragaman disiplin ilmu dan pengalaman, keragaman sumber informasi dan keragaman teknik yang digunakan.
7)    Prinsip mengoptimalkan Hasil.
Ditujukan untuk mencari informasi yang benar-benar akurat dalam upaya pencapaian tujuan.
8)    Prinsip orientasi praktis.
Ditujukan untuk optimalisasi pengembangan kegiatan yang dikembangkan bersama masyarakat.
9)    Prinsip berkelanjutan dan selang waktu.
Ditujukan untuk mengantisipasi dan menyesuaikan perkembangan masyarakat.
10) Prinsip belajar dari kesalahan.
Ditujukan untuk melakukan penerapan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan.
11) Prinsip terbuka.
Ditujukan untuk mengembangkan teknik sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sesuai dengan kebutuhan setempat.
2.1.3.3 Unsur–Unsur Metoda PRA
1)    Proses Belajar
Dengan berbagai pengetahuan dan pengalaman peserta belajar, diharapkan saling bertukar pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki masing-masing.
2)    Alat Belajar
Alat belajar PRA menyangkut didalamnya metode, teknik dan peralatan PRA. Metode PRA bermanfaat bagi banyak tujuan, antara lain untuk mengumpulkan data dan informasi, menganalisis informasi, mengumpulkan dan menganalisis data dan dapat juga untuk berkomunikasi.
3)    Hasil Belajar atau Output Belajar
Hasil belajar yang diharapkan yaitu tercapainya tujuan jangka pendek yaitu rencana program serta tercapainya tujuan jangka panjang yaitu tercapainya kearah pemberdayaan masyarakat yang sekaligus perubahan sosial.






2.2 Programa Penyuluhan Pertanian
2.2.1 Pengertian Programa penyuluhan
Pelaksanan penyuluhan pertanian dilakukan harus sesuai dengan programa penyuluhan prtanian. Programa penyuluhan pertanian dimaksudkan untuk memberi arah, pedoman, dan alat pengendali pencapai tujuan pengelenggara penyuluhan pertanian. Program pertanian terdiri dari program penyuluhan pertanian desa, program pertanian kecamatan, program penyuluhan pertanian kabupaten atau kota, program penyuluhan pertanian propinsi dan program penyuluhan pertanian nasional. Secara umum pada pasar 22 ayat (1) dan (2) UU. SP3K.2006 mengatakan : ayat (1) program penyuluhan pertanian disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan pertanian yang mengcakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya untuk mengfasilitasi kegiatan penyuluhan pertanian dan (2) Programa penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terukur, realistis, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan melalui mekanisme kerja dan metode yang disusaikan dengan kebutuhan dan kondisi petani serta pelaku usaha pertanian.
Program penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberi arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan ( permental, No25.2009).
2.2.2 Tujuan  Programa Penyuluhan
1)    Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelanggara.
2)    Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3)    Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya.




2.2.3 Prinsip-Prinsip Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Penyusunan programa penyuluhan tersebut harus memenuhi syarat yaitu: harus terukur, realistis, bermanfaat, dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis dan bertanggung gugat (Anonim, 2006).
1)    Terukur: programa yang disusun dapat diukur keberhasilannya
2)    Realistis: progarama yang disusun sesuai dengan keadaan/kenyataan sebenarnya
3)    Bermanfaat: programa penyuluhan harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku.
4)    Dapat dilaksanakan: bahwa programa penyuluhan dapat dilaksanakan oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan.
5)    Partisipatif: penyusunan programa penyuluhan pertanian disusun secara partisipatif dengan melibatkan pihak luar yang terkait dengan pembangunan pertanian secara bersama-sama pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
6)    Terpadu: bahwa programa penyuluhan yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional dengan berdasar kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
7)    Transparan: programa penyuluhan diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara penyuluh, pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku usaha.
8)    Bertanggung gugat: bahwa evaluasi programa penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dijadwalkan.





2.2.Unsur-Unsur Programa Penyuluhan
Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai potensi, produktifitas danlingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan petani dan pelaku dalam usahanya diwilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional). Pada saat akan disusunnya programa penyuluhan pertanian dengan penjelasan sebagai berikut:
1)    Potensi usaha menggambarkan peluang usaha dari hulu sampai hilir yang prospektif untuk dikembangkan sesuai dengan peluang pasar, kondisi agroekosistim setempat, sumberdaya dan teknologi yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
2)    Produktifitas usaha menggambarkan perolehan hasil usaha persatuan unit usaha saat ini (faktual maupun potensi perolehan hasil usaha yang dapat dicapai untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
3)    Lingkungan usaha menggambarkan kondisi ketersediaan sarana dan prasarana usaha (agroinput, pasca panen, pengolahan distribusi dan pemasaran) serta kebijakan yang mempengaruhi usaha pelaku utama dan pelaku usaha.
4)    Perilaku berupa kemampuan (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) pelaku utama dan pelaku usaha dalam penerapan teknologi usaha (teknologi usaha hulu, usaha tani dan teknologi usaha hilir).
5)    Kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha menggambarkan keperluan akan perlindungan, kepastian, epuasan yang dapat menjamin terwujudnya keberhasilan melaksanakan kegiatan usaha pertanian untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.







2.3 Penyusunan Rencana Kegiatan (Demcar)
Demcar adalah metode dan teknik penyuluhan pertanian merupakan cara dan prosedur yang dilakukan oleh seorang agen pembaharu/ penyuluh dibidang pertanian,yang bertujuan untuk membantu mengubah perilaku petani ke arah yang lebih baik. Metode dan teknik penyuluhan pertanian akan efektif apabila digunakan atau ditetapkan secara tepat.
1)    Tahapan penyusunan rencana kegiatan (demonstrasi cara):
2)    Menetapkan materi penyuluhan untuk demonstrasi
3)    Menetapkan jadwal kegiatan penyuluhan
4)    Menetapkan peserta penyuluhan
5)    Menetapkan media penyuluhan
6)    Mengevaluasi rencana kegiatan menyuluh























BAB III
METODOLOGI
3.1 Tempat dan Waktu
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) I dilaksanakan didesa Hu’u kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat yang dimulai pada tanggal 23 April sampai 24 Agustus 2012.
3.1.1 Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang digunakan dalam penyusunan programa desa antara lain:
1)    Spidol
2)    Pensil
3)    Kertas koran
4)    Kater/gunting
5)    Lakban
6)    Hvs
7)    Kamera
3.2 Metode pelaksanaan
3.2.1 Identifikasi Potensi Wilayah dan Agroekosistem
Langkah kerja yang perlu dilakukan dalam identifikasi potensi   wilayah adalah dengan tahapan sebagai berikut:
1)    Menyiapkan alat dan bahan identifikasi potensi wilayah sesuai dengan kebutuhan.
2)    Memilih dan memahami intrumen identifikasi potensi wilayah
3)    Mengumpulkan data sekunder dan sumber yang relevan.
4)    Mengumpulkan data primer potensi wilayah melalui wawancara dan observasi.
5)    Merekap data sesuai format dalam pedoman identifikasi potensi wilayah.
6)    Menganalisis data potensi wilayah secara deskriptif kualitatif.
7)    Merumuskan dan menetapkan potensi wilayah hasil analisis.
8)    Menyusun hasil identifikasi potensi wilayah dalam bentuk laporan.


3.2.2 Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Desa
Langkah kerja yang dilakukan dalam penyusunan programa adalah:
1)    Merumuskan keadaan
2)    Mengajikan hasil analisis perumusan keadaan.
3)    Menyusun rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
4)    Menetapkan tujuan.
5)    Menetapkan faktor- faktor masalah.
6)    Menetapkan masalah dengan teknik pemeringkatan.
7)    Melakukan pertemuan dengan model FGD atau rembuk tani.
8)    Mengisi matriks programa penyuluhan pertanian.
9)    Membuat lembar pengesahan.
10) Membuat laporan penyusunan programa penyuluhan pertanian.
3.2.3 Rancangan Penyuluhan
Langkah- langkah yang perlu dilakukan dalam penyusunan   rancangan penyuluhan adalah :
1)    Menetapkan salah satu dari beberapa prioritas masalah yang harus diselesaikan berdasarkan matriks yang harus disusun dalam programa penyuluhan pertanian desa.
2)    Menetapkan sasaran penyuluhan (didasarkan pada kebutuhan sasaran dalam programa penyuluhan pertanian).
3)    Penetapan tujuan.
4)    Menentukan materi penyuluhan (berdasarkan pada kebutuhan sasaran dalam programa penyuluhan pertanian)yang terdiri dari:
a.    Mengumpulkan bahan untuk menyusun materi penyuluhan.
b.    Mengambil keputusan dalam memilih materi penyuluhan.
c.    Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk tulisan.
d.    Membuat lembaran persiapan menyuluh (LPM).
5)    Menentukan metode penyuluhan (berdasarkan pada kebutuhan     sasaran dalam  programa penyuluhan pertanian) dengan langkah- langkah:
a.    Memilih metode penyuluhan Sesuai dengan tujuan penyuluhan,  karakteristik sasaran dan sifat materi.
b.    Menyiapkan materi, media/ alat bantu penyuluhan yang  lain.
c.    Menyusun rencana analisis efektifitas metode penyuluhan.
6)    Membuat media penyuluhan (berdasarkan pada kebutuhan   sasaran dalam  programa penyuluhan pertanian).
7)    Menyusun perangkat evaluasi (evaluasi materi, evaluasi metode, evaluasi media, evaluasi proses penyuluhan serta evaluasi hasil penyuluhan pertanian).
8)    Evaluasi penyuluhan pertanian.



























DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2010. Pokok-pokok pikiran pemantapan sistim penyuluhan di JawaTimur. Malang
Ismulhadi, 2012. Modul Praktek Kerja Lapangan I. Sekolah Tinggi Penyuluhan   Malang.
Martaamidjaja, 2000. Pedoman umum perencanaan pertisipatif penyuluhanpertanian. Jakarta, Departemen Pertanian.
Rustandi,Y.2011. Buku Ajar Media Penyuluhan Pertanian. Sekolah  Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang.
Setiana, 2005. Teknik penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat. Gahlia Indonesia. Bogor.
Wahjuti, 2007. Metodologi penyuluhan partisipatif. Malang. STPP Malang.
Udrayana,S.B.,Ismulhadi,Windari,W.,Rustadi,Y.,Yuliasih,S.,Sjechnadarfuddin, 2012. Bahan Ajar Metode Penyuluhan Pertanian. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar